Baca Juga: Remaja Yatim Jadi Korban Perkosaan Paman dan Sepupu, Ibunya Kerja sebagai TKI
“Sepakat (menghentikannya),” kata Komjen Agus kepada wartawan.
Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya membahas mengenai masalah P-21 kasus Nurhayati.
Adapun pertemuan itu digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu.
Baca Juga: Ketua PBNU Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu 2024: Saya Rasa Masuk Akal
Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihak Kejaksaan Agung pun sepakat dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Adapun kasus yang menjerat Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Sebab, banyak pihak menilai Nurhayati merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Baca Juga: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.