JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kabar penahanan Brigjen Junior Tumilaar itu diketahui setelah foto selembar surat yang ditulis tangan dengan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Luluskan Dokter Calon Perwira TNI yang Gagal di Tiga Bidang
Melalui surat itu, Brigjen Junior mengajukan permohonan agar dapat dievakuasi ke RSPAD Gatot Soebroto karena menderita sakit asam lambung atau Gerd.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian tulis Brigjen Junior dalam suratnya yang dikutip pada Selasa (22/2/2022).
Brigjen Junior disebut telah menjalani penahanan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.
Disebutkan juga sakit asam lambung yang diderita Brigjen Junior kambuh pada Kamis (17/2/2022) dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.
Selanjutnya, Brigjen TNI Junior memohon diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Terkait kabar penahanan Brigjen TNI Junior tersebut dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Jenderal Dudung mengungkapkan alasan penahanan terhadap anak buahnya itu.
Dudung menuturkan, setiap prajurit TNI AD yang melaksanakan tugas, pasti diawali dengan perintah atasan yang dilengkapi dengan surat perintahnya.
Namun, tindakan yang dilakukan Brigjen TNI Junior tersebut, kata Dudung, bukanlah kapasitasnya. Menurut Dudung, upaya yang dilakukan Junior seharusnya menjadi tugas Babinsa hingga Kodim setempat.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” kata Jenderal Dudung dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
“Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat.”
Jenderal Dudung pun kembali menegaskan Brigjen TNI Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
Baca Juga: Viral Teriakan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Sentul, Sebut Nama Seorang Brigjen Pengkhianat
"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.
Sebelum ditahan, Brigjen Junior Tumilaar diketahui sempat mengamuk di Sentul City. Aksinya itu pun sempat terekam dalam video dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar itu, Brigjen Junior memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.
Sebelumnya Jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.
Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
Pada 19 Januari lalu, Brigjen Junior Tumilaar bahkan sempat hadir di Komisi III DPR RI. Saat itu, Brigjen Junior bertindak sebagai penasihat para korban gusuran.
"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," kata Brigjen Junior.
Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer
Surati Kapolri
Dilansir dari Tribunnews.com, Brigjen TNI Junior Tumilaar merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988 dari kecabangan Zeni.
Sebelum menjadi stafsus KSAD, pria kelahiran 3 April 1964 itu sempat menjabat Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.
Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut. Jabatan tersebut diembannya mulai tahun 2020. Namun, sebelum itu ia juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Ditziad.
Adapun awal mula nama Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan publik ketika jenderal TNI itu berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat yang ditulis tangan itu, dikirim Brigjen Junior karena terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam surat tersebut, Brigjen Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa atau Babinsa tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi, dalam hal ini Polresta Manado, untuk diperiksa.
Baca Juga: Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal
Brigjen Junior mengatakan, Babinsa yang dimaksudnya itu adalah anggota TNI yang mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang memiliki masalah terkait konflik lahan.
Selain ke Kapolri, surat Brigjen Junior itu juga ditembuskan ke Panglima TNI saat itu, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Kemudian Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.
Brigjen Junior menjelaskan dirinya mengirimkan surat kepada Kapolri karena sebelumnya ia telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan telah dikomunikasikan lewat jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Baca Juga: Anggota Komisi I Sayangkan Sikap Brigjen Junior yang Surati Kapolri dan Panglima TNI
Ari Tahiru disebut Junior sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Ia pun menyebut perumahan yang dibangun PT Ciputra itu ada beberapa di antaranya merupakan anggota Polri.
Ari Tahiru sebagai rakyat yang juga ahli waris minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa itu malah dipanggil Polresta Manado.
Dalam isi surat itu, Junior juga menyatakan pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.
Surat Junior itu pun akhirnya berbuntut panjang dan membuat Junior dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.
Jenderal bintang satu itu disebut melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, menyebutkan KSAD telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT.
Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi menjadi Staf khusus KSAD terhitung sejak 8 Oktober 2021.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.
Baca Juga: Ini Posisi Baru Junior Tumilaar, Brigjen TNI yang Diberi Sanksi usai Surati Kapolri
Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ucap Sukotjo.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.