Surati Kapolri
Dilansir dari Tribunnews.com, Brigjen TNI Junior Tumilaar merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988 dari kecabangan Zeni.
Sebelum menjadi stafsus KSAD, pria kelahiran 3 April 1964 itu sempat menjabat Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.
Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut. Jabatan tersebut diembannya mulai tahun 2020. Namun, sebelum itu ia juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Ditziad.
Adapun awal mula nama Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan publik ketika jenderal TNI itu berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat yang ditulis tangan itu, dikirim Brigjen Junior karena terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam surat tersebut, Brigjen Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa atau Babinsa tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi, dalam hal ini Polresta Manado, untuk diperiksa.
Baca Juga: Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal
Brigjen Junior mengatakan, Babinsa yang dimaksudnya itu adalah anggota TNI yang mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang memiliki masalah terkait konflik lahan.
Selain ke Kapolri, surat Brigjen Junior itu juga ditembuskan ke Panglima TNI saat itu, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Kemudian Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.
Brigjen Junior menjelaskan dirinya mengirimkan surat kepada Kapolri karena sebelumnya ia telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan telah dikomunikasikan lewat jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Baca Juga: Anggota Komisi I Sayangkan Sikap Brigjen Junior yang Surati Kapolri dan Panglima TNI
Ari Tahiru disebut Junior sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Ia pun menyebut perumahan yang dibangun PT Ciputra itu ada beberapa di antaranya merupakan anggota Polri.
Ari Tahiru sebagai rakyat yang juga ahli waris minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa itu malah dipanggil Polresta Manado.
Dalam isi surat itu, Junior juga menyatakan pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.
Surat Junior itu pun akhirnya berbuntut panjang dan membuat Junior dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.
Jenderal bintang satu itu disebut melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, menyebutkan KSAD telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT.
Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi menjadi Staf khusus KSAD terhitung sejak 8 Oktober 2021.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.
Baca Juga: Ini Posisi Baru Junior Tumilaar, Brigjen TNI yang Diberi Sanksi usai Surati Kapolri
Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ucap Sukotjo.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.