PADANG, KOMPAS.TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Sumatera Barat memroses dugaan malapraktik di salah satu puskesmas di kota itu.
Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan pihak Dinkes Kota Padang, terkait dugaan malapraktik yang menimpa seorang anak di daerah itu.
Anak berusia 12 tahun tersebut terancam mengalami cacat pada matanya akibat dugaan salah pemberian obat dari salah satu puskesmas.
Seharusnya, anak tersebut mendapatkan obat tetes mata untuk mengobati matanya, namun yang diberikan diduga merupakan obat tetes telinga.
“Kami hari Selasa besok minta bertemu dengan Dinas Kesehatan Kota Padang dan akan meng-clearkan kasus ini,” kata dia dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: Kisah Anak di Padang Alami Infeksi Mata Usai Diberi Obat Tetes Telinga Petugas Puskesmas
“Terutama bagaimana mengupayakan untuk pengobatan anak ini lagi, Karena orang tua ada keterbatasan biaya,” lanjutnya.
Indira menegaskan, pihaknya akan mendesak Dinkes Kota Padang untuk mengundang pihak Puskesmas Ulak Karang.
“Kami ingin Dinas Kesehatan Kota Padang mengundang pihak Puskesmas Ulak Karang supaya clear, dan meminta pertanggung jawaban yang utuh terhadap anak.”
Saat ini, kata dia anak tersebut tidak bisa sekolah akibat merasa sakit.
Pihak LBH ingin proses hukum dilakukan terkait kasus tersebut, baik secara administrasi maupun hukum pidana.
“Baik itu scara administrasi terhadap petugas yang salah, diproses berdasarkan jabatannya secara internal mereka kemudian dihjatuhkan sanksi. Kemudian kami juga meminta proses hukum pidana ke kepolisian,” urainya.
Yang penting lagi, lanjut Indira, soal pemulihan anak. Dia mengaku membutuhkan dokter spesialis mata, dan menjelaskan soal bagaimana pengobatan mata anak.
Menurut Indira, saat kasus dugaan malapraktik tersebut terjadi, pihak orang tua korban ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.
Bahkan sampai setahun kasus itu berjalan, mereka tidak melapor ke mana-mana, mereka hanya melapor ke Ombudsman saja.
“Karena ada kesalahan pemberian obat itu, orang tua minta pertanggung jawaban karena kondisinya ada kerusakan mata pada anak.”
Kala itu pihak puskesmas mencoba untuk bertanggung jawab dengan membawa ke dua rumah sakit di Padang, salah satunya rumah sakit mata.
Tapi, ternyata dalam perjalanannya tidak terbuka soal data.
“Misalnya, ada bahasa kedokteran kemudian orang tua bertanya, anak saya kenapa? Obat tetes telinga ini dampaknya apa? Tidak dijelaskan dengan utuh ke orang tua,” tambahnya.
Baca Juga: Kehilangan Hak Belajar karena Tolak Anak Vaksin, Puluhan Wali Murid di Padang Lapor Ombudsman
Orang tua korban sempat meminta agar anaknya dirujuk ke RS M Jamil karena takut semakin parah.
Tapi, saat itu tidak ada kesepakatan, dan akhirnya pengobatan pun berhenti.
Mata anak makin parah, berdasarkan keterangan dokter mata, kata Indra, ada infeksi di kornea mata, dan itu mengenai syaraf mata.
“Kalau tidak diobati bisa mengenai ke mata sebelah kanannya,” jelasnya.
“Anak tidak mau sekolah lagi, dan orang tua merasa anaknya kehilangan cita-cita dalam hal ini anaknya bercita-cita jadi polisi, tapi karena ada kerusakan kornea, tentu tidak bisa lagi.”
Saat ini LBH Padang masih mengumpulkan bukti, apakah kesalahan ini ada pada resep dokter atau pada penyerahan obat saat di apotek.
“Dalam kasus ini dokumennya tentu ada di puskesmas. Penting untuk Dinas Kesehatan mendorong transparansi kasus ini.” tandas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.