Menurut Indira, saat kasus dugaan malapraktik tersebut terjadi, pihak orang tua korban ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.
Bahkan sampai setahun kasus itu berjalan, mereka tidak melapor ke mana-mana, mereka hanya melapor ke Ombudsman saja.
“Karena ada kesalahan pemberian obat itu, orang tua minta pertanggung jawaban karena kondisinya ada kerusakan mata pada anak.”
Kala itu pihak puskesmas mencoba untuk bertanggung jawab dengan membawa ke dua rumah sakit di Padang, salah satunya rumah sakit mata.
Tapi, ternyata dalam perjalanannya tidak terbuka soal data.
“Misalnya, ada bahasa kedokteran kemudian orang tua bertanya, anak saya kenapa? Obat tetes telinga ini dampaknya apa? Tidak dijelaskan dengan utuh ke orang tua,” tambahnya.
Baca Juga: Kehilangan Hak Belajar karena Tolak Anak Vaksin, Puluhan Wali Murid di Padang Lapor Ombudsman
Orang tua korban sempat meminta agar anaknya dirujuk ke RS M Jamil karena takut semakin parah.
Tapi, saat itu tidak ada kesepakatan, dan akhirnya pengobatan pun berhenti.
Mata anak makin parah, berdasarkan keterangan dokter mata, kata Indra, ada infeksi di kornea mata, dan itu mengenai syaraf mata.
“Kalau tidak diobati bisa mengenai ke mata sebelah kanannya,” jelasnya.
“Anak tidak mau sekolah lagi, dan orang tua merasa anaknya kehilangan cita-cita dalam hal ini anaknya bercita-cita jadi polisi, tapi karena ada kerusakan kornea, tentu tidak bisa lagi.”
Saat ini LBH Padang masih mengumpulkan bukti, apakah kesalahan ini ada pada resep dokter atau pada penyerahan obat saat di apotek.
“Dalam kasus ini dokumennya tentu ada di puskesmas. Penting untuk Dinas Kesehatan mendorong transparansi kasus ini.” tandas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.