JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2/2022).
Meski sudah diteken, tapi hingga artikel ini ditulis, belum ada salinan resmi dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 itu. Pada laman resmi Sekretariat Negara pun belum mengunggah aturan bauru soal Ibu Kota baru di Kalimantan Timur itu.
Kendati begitu, dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa bocoran soal strutur Otorita Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Jokowi Tanda Tangani UU IKN, Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan
Seperti diketahui, Kota Nusantara sebagai wilayah khusus administrasi IKN akan dipimpin oleh seorang kepala badan otorita.
Nantinya, posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo dan setara dengan menteri.
Diketahui juga bahwa Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.
Di atas Kepala Badan Otorita, ada Dewan Pengarah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memilih tiga nama untuk menjadi Dewan Pengarah IKN. Ketiganya yakni, Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Zayed (MBZ), CEO Soft Bank Masayoshi Son dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.
Menurut keterangan sumber Kompas.com, Dewan Pengarah ini akan menjadi konsultan dalam pembangunan IKN.
Adapun di bawah Dewan Pengarah masih ada posisi lain yang disebut Konsil Perwakilan Masyarakat.
Baca Juga: Nama Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Sudah Dikantongi Presiden Jokowi, Maret atau April Diumumkan
Selain dua komposisi di atas, ada pula Sekretraris dan Satuan Penegak Integritas. Satuan Penegak Integritas nantinya memiliki tiga divisi.
Ketiganya yakni Divisi Audit Internal, Divisi Pencegahan Pelanggaran, dan Divisi Pengawasan.
Keberadaan satuan ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi.
Adapun Satuan Penegak Integritas nantinya tidak ditentukan apakah harus berlatar belakang kepolisian atau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kualifikasi anggota satuan itu harus memiliki latar belakang yang mampu melakukan audit dan memahami tata kelola kelembagaan.
Di bawah posisi Kepala Badan Otorita IKN juga ada sejumlah jabatan, yakni:
Bagian terakhir masih ada sejumlah unit yang posisinya berada di bawah Sekretaris dan Satuan Penegak Integritas. Unit-unit itu adalah:
Baca Juga: 9 Aturan Turunan UU IKN yang Dikebut hingga Dua Bulan Mendatang
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.