(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Kemnaker: Masyarakat Harus Memahami Manfaat JHT untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Janda; Duda; atau Anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:
(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:
Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:
(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:
(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Baca Juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Batalkan Syarat Usia 56 Tahun untuk Cairkan JHT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.