JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap mengabaikan kondisi pekerja di tengah pademi.
Permenaker tersebut mengatur, JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Sementara, di masa pandemi ini pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana dan banyak yang tidak mendapatkan pesangon.
Sehingga, JHT menjadi satu-satunya harapan pekerja untuk melanjutkan penghidupan.
Namun, karena Permenaker 2/2022 itu, pekerja yang di-PHK harus menunggu usia 56 tahun.
"Dari peraturan terbaru ini, pemerintah sepertinya tidak punya kepedulian yang sekarang sedang dirasakan oleh para pekerja/buruh Indonesia," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat dalam Sapa Indonesia Malam Kompas.TV, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker
Kata Mirah, saat ini situasi kehidupan buruh Indonesia ini sangat genting. PHK massal terjadi. Banyak buruh diputus kerja tanpa pesangon. Ditambah lapangan juga sangat minim.
"Ketika situasi seperti ini, maka manfaat Jaminan Hari Tua itu sangat dibutuhkan oleh para pekerja di Indonesia," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan, berlaku Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Pada Permenaker lama itu, pencairan manfaat JHT dapat dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun.
Sehingga, pekerja yang di-PHK dan tidak dapat pesangon, masih punya JHT sebagai harapa-alternatif.
Lagian, tambah Mirah, JHT itu adalah uang dan hak para pekerja. Tidak ada alasan untuk pemerintah menahannya.
"JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," terang Mirah.
"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah," tegas lagi.
Baca Juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Batalkan Syarat Usia 56 Tahun untuk Cairkan JHT
Menanggapi kekhawatiran pekerja yang di-PHK sebelum usia 56 tahun, Kemeterian Ketenagakerjaan berdalik telah menyiapkan program lain, yakni: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari mengatakan, JKP itu akan jadi bantalan JHT.
"JKP-nya sudah siap. Anggarannya sudah siap. Sudah masuk 6 triliun dari pemerintah," terang Dita saat ditanya mengenai kekhawatiran pekerja ketika di-PHK di tengah jalan, dan usinya belum sampai 56 tahun.
Tapi, program JKP tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan persoalan. Sebab, itu program baru dan banyak pekerja yang tidak terdaftar.
"Katanya ada program-program baru, tapi banyak juga pekerja-pekerja yang belum terdaftar," kata Mirah saat menanggapi program baru Kemnaker itu.
Baca Juga: 160.000 Orang Lebih Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun
Alasan lain kenapa pekerja kekeh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kata Mirah, karena peraturan itu salah satu turunan Ominbus Law atau UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusional.
"Perlu diingat juga putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa UU Cipta Lpangan Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," kata dia.
Namun, Kemnaker berdaih, JHT yang baru bisa cair pada usia 56 tahun itu sebagai amanat UU SJSN 40/2004. JHT dikembalikan sebagai manfaat hari tua. Jaminan Pensiun.
"Memang aslinya untuk itu," terang Dita.
Baca Juga: Serikat Pekerja Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: Dana JHT Itu Milik Nasabah, Bukan Pemerintah!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.