"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah," tegas lagi.
Baca Juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Batalkan Syarat Usia 56 Tahun untuk Cairkan JHT
Menanggapi kekhawatiran pekerja yang di-PHK sebelum usia 56 tahun, Kemeterian Ketenagakerjaan berdalik telah menyiapkan program lain, yakni: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari mengatakan, JKP itu akan jadi bantalan JHT.
"JKP-nya sudah siap. Anggarannya sudah siap. Sudah masuk 6 triliun dari pemerintah," terang Dita saat ditanya mengenai kekhawatiran pekerja ketika di-PHK di tengah jalan, dan usinya belum sampai 56 tahun.
Tapi, program JKP tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan persoalan. Sebab, itu program baru dan banyak pekerja yang tidak terdaftar.
"Katanya ada program-program baru, tapi banyak juga pekerja-pekerja yang belum terdaftar," kata Mirah saat menanggapi program baru Kemnaker itu.
Baca Juga: 160.000 Orang Lebih Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun
Alasan lain kenapa pekerja kekeh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kata Mirah, karena peraturan itu salah satu turunan Ominbus Law atau UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusional.
"Perlu diingat juga putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa UU Cipta Lpangan Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," kata dia.
Namun, Kemnaker berdaih, JHT yang baru bisa cair pada usia 56 tahun itu sebagai amanat UU SJSN 40/2004. JHT dikembalikan sebagai manfaat hari tua. Jaminan Pensiun.
"Memang aslinya untuk itu," terang Dita.
Baca Juga: Serikat Pekerja Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: Dana JHT Itu Milik Nasabah, Bukan Pemerintah!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.