“Polisi bertindak, ketika menangkap, dalam istilah terminologi hukum menangkap itu terhadap seseorang tersangka atau terduga pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Atas dasar itu, Sugeng mendesak Komisi III DPR yang hadir di Desa Wadas tidak hanya kongkow-kongkow tetapi juga memproses dugaan tindakan penganiayaan fisik terhadap lebih dari 60 orang yang ditangkap.
Sebab, lanjut Sugeng, tidak mungkin ada personel kepolisian yang bertindak tanpa adanya perintah.
“Sampai pada dua level, karena anggota-anggota di bawah yang berpakaian preman maupun berpakaian dinas itu, bertindak bukan atas maunya mereka, atas perintah ya, jadi ini harus diungkap,” tegasnya.
Baca Juga: PGI soal Konflik Lahan di Wadas: Kami Minta Pemerintah Kedepankan Pendekatan Kemanusiaan
Di samping itu, Sugeng menuturkan, IPW juga mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas.
“Hak atas lingkungan yang kemudian mereka menolak tanahnya ataupun kebunnya diambil alih,” ujarnya.
Seperti diberitakan KOMPAS TV, pada Selasa (8/2/2022) lalu, ratusan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dan tameng disiagakan dan masuk ke perkampungan warga di Desa Wadas.
Sebanyak 64 orang termasuk anak-anak dan orang lanjut usia, kemudian ditangkap.
Pada Rabu (9/2/2022), Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Lutfi menyatakan sebanyak 64 orang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, yang ditangkap, akan dibebaskan.
"Kita amankanlah kemarin sebanyak 64 orang yang sekarang ada di Polres Purworejo. Hari ini akan kita kembalikan kepada masyarakat," kata Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Rabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.