Begitu pula dengan instrumen analisis dampak lingkungan atau Amdal, sudah terpenuhi dan tidak ada permasalahan yang dilanggar.
Baca Juga: Pasca-Kericuhan Desa Wadas, Mahfud MD: Warga yang Diamankan Polisi Sudah Dilepaskan
Selain itu, sebagian warga yang menolak juga sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, pengadilan menolak gugatan warga.
"Artinya program pemerintah itu sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, kegiatan pengukuran lahan oleh petugas Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis.
Baca Juga: Kronologi Ratusan Petugas Gabungan Datangi Desa Wadas Purworejo yang Berujung Penangkapan Warga
Pemerintah juga sudah berkoordinasi dan menyertakan Komnas HAM dalam seluruh tahapan kegiatan rencana penambangan batu andesit untuk keperluan Bendungan Bener.
Hasil keterangan Komnas HAM menyebut, pro kontra dari warga Desa Wadas terjadi karena adanya saling intimidasi antara kelompok masyarakat yang mendukung dan menolak penambangan di sana.
Untuk itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan memercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah dengan tetap membuka pintu bagi masyarakat yang ingin mengawal dan mengecek proyek pembangunan Bendungan Bener.
Baca Juga: Profil Yayak Yatmaka, Seniman Aktivis yang Ikut Ditangkap Saat Bela Warga Wadas
"Agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan terus didukung masyarakat, Gubernur Jateng akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak," ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.