JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan maksimum dan medium tengah dibangun di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, dua lapas dengan tingkat keamanan maksimum diperuntukan bagi narapidana berisiko tinggi. Seperti kasus terorisme dan bandar narkoba.
Sedangkan lapas dengan tingkat keamanan menengah akan diisi oleh narapidana kasus kriminal lain, selain terorisme dan bandar narkoba.
Baca Juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Ponsel dan Paket Diduga Narkoba ke Area Lapas Semarang
"Jadi kita sedang membangun tiga lapas di Nusakambangan. Dua (lapas) super maximum security, satu medium security," ujar Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Yasonna menjelaskan ke depannya, bandar narkoba dan terorisme akan dipindahkan ke lapas dengan keamanan maksimal di Nusakambangan.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2021, Kemenkumham telah memindahkan 329 orang narapidana kategori risiko tinggi ke Nusakambangan. Di antaranya adalah bandar narkoba.
Kemenkumham juga telah melakukan asimilasi di rumah bagi 58.708 napi dan membangun unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan tambahan kapasitas 2.818 napi.
Baca Juga: Mata Tertutup, 58 Napi 'Kelas Berat' Asal Banten Dipindahkan ke Nusakambangan
Namun, Yasonna menyampaikan Kemenkumham masih kekurangan kapasitas hunian lapas untuk 138.044 orang.
"Kami juga mengadakan kebijakan redistribusi pemindahan napi tahun 2021 sebanyak 61.000 orang dari daerah padat yang overkapasitas ke daerah yang tidak overkapasitas," ujar Yasonna.
Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan razia mandiri dan razia gabungan dengan TNI/Polri untuk mencegah masuknya barang ilegal ke lapas dan rumah tahanan.
Baca Juga: Buntut Demo Anarkis di Polda Jabar, Ketua GMBI Ditangkap dan 19 Orang Pendemo Positif Narkoba
"Sudah ada terjadi penggagalan penyelundupan barang terlarang sebanyak 101 kali," ujar Yasonna.
Selain membangun lapas di Nusakambangan, Kemenkumham sedang menggodok draf revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menkumham Yasonna menjelaskan revisi UU Narkotika agar tidak memberikan multitafsir dalam penjatuhan hukuman bagi pengguna, kurir, maupun bandar narkoba.
Baca Juga: Sakit Hati Ketika Berada di Lapas, Mantan Napi Bakar Mobil Dinas Petugas Terkait
Dalam praktiknya, banyak pengguna narkoba dihukum berat selayaknya bandar narkoba.
Sebaliknya, bandar narkoba justru lolos dari hukuman berat.
Banyaknya pengguna narkoba yang menjadi warga binaan membuat lapas menjadi kelebihan kapasitas.
Menurut Yasonna, lebih dari 50 persen pengguna narkoba di menjadi warga binaan di lapas.
Angka ini jauh di atas jumlah narapidana dalam kasus kriminal lain.
"Maka pemakainya yang harus dihilangkan, bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak, supaya ada efek jeranya," ujar Yasonna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.