Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan razia mandiri dan razia gabungan dengan TNI/Polri untuk mencegah masuknya barang ilegal ke lapas dan rumah tahanan.
Baca Juga: Buntut Demo Anarkis di Polda Jabar, Ketua GMBI Ditangkap dan 19 Orang Pendemo Positif Narkoba
"Sudah ada terjadi penggagalan penyelundupan barang terlarang sebanyak 101 kali," ujar Yasonna.
Selain membangun lapas di Nusakambangan, Kemenkumham sedang menggodok draf revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menkumham Yasonna menjelaskan revisi UU Narkotika agar tidak memberikan multitafsir dalam penjatuhan hukuman bagi pengguna, kurir, maupun bandar narkoba.
Baca Juga: Sakit Hati Ketika Berada di Lapas, Mantan Napi Bakar Mobil Dinas Petugas Terkait
Dalam praktiknya, banyak pengguna narkoba dihukum berat selayaknya bandar narkoba.
Sebaliknya, bandar narkoba justru lolos dari hukuman berat.
Banyaknya pengguna narkoba yang menjadi warga binaan membuat lapas menjadi kelebihan kapasitas.
Menurut Yasonna, lebih dari 50 persen pengguna narkoba di menjadi warga binaan di lapas.
Angka ini jauh di atas jumlah narapidana dalam kasus kriminal lain.
"Maka pemakainya yang harus dihilangkan, bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak, supaya ada efek jeranya," ujar Yasonna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.