Kompas TV nasional sosial

Penerimaan SIPSS Polri 2022 Dibuka Online , Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - Diperbarui 15 November 2024, 08:34 WIB
penerimaan-sipss-polri-2022-dibuka-online-berikut-syarat-dan-cara-daftarnya
Ilustrasi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana - SIPSS (Sumber: Facebook)
Penulis : Dian Nita | Editor :

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada kabar gembira bagi yang berminat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022 sudah dibuka.

Pendaftaran SIPSS Polri 2022 ini dibuka hingga Minggu (30/1/2022) mendatang. Untuk Anda yang ingin menjadi polisi, diimbau untuk segera mempersiapkan syarat dan dokumennya.

Rekrutmen SIPSS Polri 2022 merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun untuk menjadi anggota polisi jalur lulusan Perguruan Tinggi.

Oleh karena itu, pada pendaftaran SIPSS Polri 2022 ini ditujukan untuk pelamar dengan lulusan D4, S1, dan S2. 

Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.2./2022, akan ada 100 orang yang akan diterima menjadi siswa SIPSS Polri 2022 dengan rincian 84 orang reguler dan 16 orang proaktif.

Baca Juga: Rekrutmen TNI AD 2022 Tamtama dan Bintara Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Nantinya siswa yang dinyatakan lolos, akan mendapat pendidikan selama enam bulan mulai 8 Maret hingga 8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang.

Syarat Pendaftaran Siswa SIPSS Polri 2022

Persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 18 tahun. 

5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang). 

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya. 

Persyaratan khusus:

1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri. 

2. Berijazah sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan. 

3. Wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi terakreditasi A dan B dengan minimal IPK 2,75 (terdaftar di BAN-PT). 

4. Wajib melampirkan keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi, untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri. 

5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun Anggaran 2022: Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis. Maksimal 33 tahun untuk S2, S2 Profesi dan Pilot. Maksimal 29 tahun untuk S1 profesi. Maksimal 26 tahun untuk S1/D4. 

6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria: 158 cm. Wanita: 155 cm.

Baca Juga: Pendaftaran Taruna Akmil 2022 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Mendaftarnya

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri. 

9. Bersedia ditugaskan pada Satuan Kerja (Satker) sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain. 

11. Mendapat persetujuan dari instansi bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri. 

12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan dengan materi yang sudah ditentukan. 

Jurusan yang dibutuhkan pada SIPSS Polri 2022

  • Dokter spesialis
  • Spesialis Mikrobiologi Klinik
  • Spesialis Patologi Anantomi
  • S2 
  • Psikologi (Profesi)
  • Ilmu Tafsir/Hadist
  • S1/S1 profesi
  • Kedokteran umum (Profesi)
  • Kedokteran gigi (Profesi)
  • Farmasi (profesi Apoteker)
  • Ilmu Gizi Biologi (Murni)
  • Teknik Informatika (programming)
  • Teknik Informatika (jaringan)
  • Teknik Informasi (database)
  • Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
  • Ilmu Komunikasi (Public Relation)
  • Desain Komunikasi Visual
  • Teknik Elektro Arus Lemah
  • Teknik Metalurgi
  • Teknik Industri (Manajemen Industri)
  • Kimia (Murni)
  • Hubungan Internasional
  • Sastra Jepang
  • Sastra China
  • Pendidikan Olahraga
  • Teknologi Pendidikan
  • Ilmu Sejarah
  • Ekonomi Manajemen
  • Akuntansi
  • Semua jurusan + sertifikat CPL IR Flying School (Pilot)
  • D4 Ahli nautik Tk. III, wajib memiliki ijazah Ahli Nautik Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 
  • Ahli teknika Tk. III, wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
  • Ketatalaksanaan angkatan laut dan pelabuhan. 
  • Khusus untuk jurusan Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib memiliki Surat tanda Seleksi Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif. 
  • Baca Juga: Mengintip Kisaran Gaji Anggota Polri dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Cara Mendaftar

  • Masuk ke laman penerimaan.polri.go.id.
  • Memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama dan klik "Daftar".
  • Mengisi form registrasi yang berisi identitas pendaftar, memasukkan NIK yang terdaftar di Dukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain.
  • Pendaftar wajib memberikan data dengan benar dan akurat pada form registrasi online.
  • Setelah berhasil registrasi, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online berserta username dan password untuk melakukan login di halaman utama.
  • Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat.
  • Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online.
  • Apabila melebihi 4 hari, maka data pendaftar secara otomatis akan terhapus dan harus mengulangi pendaftaran online kembali
  • Verifikasi ke Polda dengan datang sendiri membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x