JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada kabar gembira bagi yang berminat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022 sudah dibuka.
Pendaftaran SIPSS Polri 2022 ini dibuka hingga Minggu (30/1/2022) mendatang. Untuk Anda yang ingin menjadi polisi, diimbau untuk segera mempersiapkan syarat dan dokumennya.
Rekrutmen SIPSS Polri 2022 merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun untuk menjadi anggota polisi jalur lulusan Perguruan Tinggi.
Oleh karena itu, pada pendaftaran SIPSS Polri 2022 ini ditujukan untuk pelamar dengan lulusan D4, S1, dan S2.
Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.2./2022, akan ada 100 orang yang akan diterima menjadi siswa SIPSS Polri 2022 dengan rincian 84 orang reguler dan 16 orang proaktif.
Baca Juga: Rekrutmen TNI AD 2022 Tamtama dan Bintara Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Nantinya siswa yang dinyatakan lolos, akan mendapat pendidikan selama enam bulan mulai 8 Maret hingga 8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang.
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
4. Berumur paling rendah 18 tahun.
5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus:
1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri.
2. Berijazah sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan.
3. Wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi terakreditasi A dan B dengan minimal IPK 2,75 (terdaftar di BAN-PT).
4. Wajib melampirkan keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi, untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.
5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun Anggaran 2022: Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis. Maksimal 33 tahun untuk S2, S2 Profesi dan Pilot. Maksimal 29 tahun untuk S1 profesi. Maksimal 26 tahun untuk S1/D4.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria: 158 cm. Wanita: 155 cm.
Baca Juga: Pendaftaran Taruna Akmil 2022 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Mendaftarnya
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
9. Bersedia ditugaskan pada Satuan Kerja (Satker) sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
11. Mendapat persetujuan dari instansi bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.
12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan dengan materi yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Mengintip Kisaran Gaji Anggota Polri dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.