Persyaratan khusus:
1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri.
2. Berijazah sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan.
3. Wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi terakreditasi A dan B dengan minimal IPK 2,75 (terdaftar di BAN-PT).
4. Wajib melampirkan keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi, untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.
5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun Anggaran 2022: Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis. Maksimal 33 tahun untuk S2, S2 Profesi dan Pilot. Maksimal 29 tahun untuk S1 profesi. Maksimal 26 tahun untuk S1/D4.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria: 158 cm. Wanita: 155 cm.
Baca Juga: Pendaftaran Taruna Akmil 2022 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Mendaftarnya
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
9. Bersedia ditugaskan pada Satuan Kerja (Satker) sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
11. Mendapat persetujuan dari instansi bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.
12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan dengan materi yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Mengintip Kisaran Gaji Anggota Polri dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.