JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp647,8 juta yang diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.
Diketahui, Wawan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam kasus rekayasa nilai pajak tahun 2016-2017.
Terkait hal itu, apakah Siwi Widi lantas akan bebas dari jerat hukum?
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pengembalian uang tidak serta-merta akan membat Siwi Widi terlepas dari jerat hukum.
Terutama, jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.
Menurut Ali, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana, akan dibuktikan melalui alat bukti.
"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan, pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.
Menurut dia, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan para terdakwa.
Selebihnya, kata Ali, terdakwa dan saksi-saksi yang dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," tuturnya.
Baca Juga: Terima Transferan Ratusan Juta, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terseret Kasus Korupsi Pejabat DJP
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang Rp647,8 juta dari anak terdakwa kasus suap Ditjen Pajak.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Ali Fikri.
KPK memastikan, Siwi Widi masih akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus pencucian uang atas suap miliaran di Ditjen Pajak.
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," imbuhnya.
Kasus yang menyeret Siwi Widi bermula dari terdakwa suap rekayasa nilai pajak, Wawan Ridwan, yang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Dalam hal ini, Siwi Widi menjadi salah satu pihak yang menerima transferan dari anak Wawan sebanyak 21 kali. Siwi Widi menerima transferan lantaran disebut sebagai teman dekat Farsha.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa menerangkan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha kepada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019 yang diketahui mencapai hingga ratusan juta.
"Jumlahnya mencapai Rp647.850.000,” sebut jaksa.
Oleh karena itu, Jaksa KPK berencana menghadirkan Siwi Widi Purwanti dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak itu.
"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Sebagai informasi, nama Siwi Widi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020. Ia dituding sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.
Siwi Widi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.
Baca Juga: KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Siap Kembalikan Aliran Dana Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pejabat Pajak
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.