"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Ali Fikri.
KPK memastikan, Siwi Widi masih akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus pencucian uang atas suap miliaran di Ditjen Pajak.
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," imbuhnya.
Kasus yang menyeret Siwi Widi bermula dari terdakwa suap rekayasa nilai pajak, Wawan Ridwan, yang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Dalam hal ini, Siwi Widi menjadi salah satu pihak yang menerima transferan dari anak Wawan sebanyak 21 kali. Siwi Widi menerima transferan lantaran disebut sebagai teman dekat Farsha.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa menerangkan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha kepada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019 yang diketahui mencapai hingga ratusan juta.
"Jumlahnya mencapai Rp647.850.000,” sebut jaksa.
Oleh karena itu, Jaksa KPK berencana menghadirkan Siwi Widi Purwanti dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak itu.
"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Sebagai informasi, nama Siwi Widi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020. Ia dituding sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.
Siwi Widi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.
Baca Juga: KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Siap Kembalikan Aliran Dana Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pejabat Pajak
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.