Freddy pun berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kebenaran di balik penganiayaan serta motif para pelaku melakukan tindak kriminal tersebut.
Baca Juga: Lansia di Cakung Tewas Usai Dituduh Maling, Keluarga Duga Ada yang Merencanakan Pengeroyokan
"Kami sangat berharap bahwa para pelaku utama, aktor di balik kejadian ini bisa diusut dan motif apa yang membuat mereka melakukan ini bisa dibuktikan. Jangan ada hal-hal yang tersembunyi," ujar Freddy.
Freddy Y Patty menambahkan, ponsel korban saat ini sudah dibawa polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara keluarga korban sudah menyerahkan bukti visum pada penyidik, Minggu (23/1), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Visum sudah selesai tapi semua diserahkan ke penyidik ya. Sekitar 3-4 hari lagi kami ketemu penyidik untuk membahas hasil visum tersebut," tutur Freddy.
Freddy mengatakan, keluarga berharap polisi bisa mengungkap dalang atau aktor utama di balik tindakan penganiayaan serta motif apa yang melandasinya.
Polisi pun telah menciduk 14 orang yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menewaskan WH, seorang lansia di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Dituduh Maling Lansia Dikeroyok Hingga Tewas, Kuasa Hukum: Diduga Ada Unsur Kesengajaan
"Sampai sore ini sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung, ada 14 orang yang sudah kita amankan dan periksa terkait hal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengatakan, dari 14 orang yang diamankan, satu di antaranya diduga berperan sebagai provokator yang meneriaki korban sebagai maling.
"Di antara 14 orang yang diperiksa ada satu yang motornya diserempet dan kemudian dia melakukan provokasi dengan teriakan maling. Sehingga orang di sekitar mobil tersebut menduga mobil yang dicuri atau orang yang di dalamnya pelaku curanmor," ujar Zulpan.
Dari 14 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan empat tersangka yang salah satunya berinisial R karena perannya menganiaya korban.
"Tersangka sampai malam ini (24/1/2022) sudah ada empat," kata Zulpan.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Meski demikian Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut.
"Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini," ujar Zulpan.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Lansia yang Dituduh Maling Hingga Tewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.