Pada Selasa (18/1/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyutujui Rancanagan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Sehubungan dengan itu muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan memimpin Ibu Kota Baru yang berlokasi di Kalimantan Timur itu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu dua bulan untuk menentukan kepala otorita ibu kota negara.
“Dua bulan sudah harus ada kepala otorita,” kata Ahmad Doli, Selasa (18/1/2022).
Dia menegaskan Presiden juga bisa langsung menunjuk kepala otorita, tanpa berkonsultasi dengan DPR.
“Kita tidak haruskan presiden konsultasi di DPR,” paparnya.
Menyangkut kriteria yang cocok untuk menjadi kepala otorita ibu kota, menurut Ahmad Doli, harus orang yang memiliki visi tentang pentingnya ibu kota.
“Harus tahu betul tentang visi presiden, pemerintah, kita semua, tentang pentingnya ibu kota negara,” ujarnya.
Selain itu, calon kepala otorita harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan memiliki pemahaman soal inovasi mencari skema pembiayaan.
Bahkan disebutkan Ahmad Doli, sebaiknya kepala otoritas juga memiliki pengalaman di birokrasi dan juga merepresentasikan pemerintah.
“Dan tentu orang yang berintegritas,” tegas Ahmad Doli.
Namun menurutnya di dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara tidak diharuskan bahwa kepala otorita harus berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN). Sebab, hal itu sepenuhnya kewenangan presiden.
“Di UU tidak diatur khusus parpol, ASN, itu bebas saja, karena ditetapkan presiden,” urainya.
Menurutnya, Presiden Jokowi pasti mengetahui soal sosok yang tepat untuk memimpin ibu kota sebagai kepala otorita.
Baca Juga: 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Ahok hingga Azwar Anas
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.