7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Berijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:
3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ratusan Taruna Akmil: Jangan Mimpi Hanya Jadi Kolonel, tapi Jenderal Bintang Empat
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2. Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.
3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
4. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
7. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Sumber : ad.rekrutmen-tni.mil.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.