Kemudian SW selaku Direktur Utama PT DNK atau Tim Ahli Kementerian Pertahanan, serta Presiden Direktur PT DNK berinisial AW.
Selain pemeriksaan, Kejagung juga melakukan penggeledahan kantor PT DNK di jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ryamizard Buka Suara Soal Satelit Kemhan, Mengaku Diperintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT
Pun, di kantor PT DNK di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat serta apartemen SW, Dirut PT DNK.
Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah barang bukti kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.
Masalah proyek satelit itu berawal saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Baca Juga: Mahfud: Benar Ada Arahan Presiden Jokowi untuk Selamatkan Slot Satelit, tapi...
Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun, pihak Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemkominfo.
Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Keputusan pengadilan arbitrase internasional di Inggris dan Singapura menghukum Indonesia dan mewajibkan untuk membayar beberapa perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan kontrak dengan Kemhan dengan nilai Rp815 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.