JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Penetapan Terbit Rencana ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa malam (18/1/2022). Orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu merupakan kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar.
Menanggapi Hal itu, Ketua DPP Partai Golkar Supriansa menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa Terbit Rencana kepada lembaga antirasuah.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Suap Proyek
"Dan masalah itu kita serahkan kepada penyidik untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (20/1/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, hingga kini pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari Pemkab Langkat atau Bupati Terbit Rencan ihwal peristiwa tersebut.
"Dan sampai saat ini kami di Bakumham Golkar baru mengetahui kabar OTT KPK itu melalui media. Belum ada penyampaian secara khusus dari pihak bupati langkat di Bakumham Golkar."
"Tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang dialami Bupati Langkat. Bupati langkat tentu memiliki argumentasi di hadapan penyidik," kata dia.
Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Baca Juga: Momen Bupati Langkat Langsung Diboyong ke Jakarta Usai Terjaring OTT KPK
Mereka yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (ISK) yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan tiga pihak swasta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Ghufron menjelaskan, empat tersangka tersebut merupakan pihak yang menerima suap.
Kemudian tersangka lain sebagai pihak pemberi suap yakni Muara Peranginangin.
Terbit diduga menerima suap sebesar Rp 786 juta dari Muara.
Uang suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.
Muara memberikan suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Menurut Ghufron, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga tersangka meminta sejumlah komisi alias fee kepada para kontraktor.
"Nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," ujar Ghufrion.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Diduga Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang suap dari berbagai proyek di Pemkab Langkat.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Ghufron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.