Mereka yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA (ISK) yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan tiga pihak swasta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Ghufron menjelaskan, empat tersangka tersebut merupakan pihak yang menerima suap.
Kemudian tersangka lain sebagai pihak pemberi suap yakni Muara Peranginangin.
Terbit diduga menerima suap sebesar Rp 786 juta dari Muara.
Uang suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.
Muara memberikan suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Menurut Ghufron, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga tersangka meminta sejumlah komisi alias fee kepada para kontraktor.
"Nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," ujar Ghufrion.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Diduga Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang suap dari berbagai proyek di Pemkab Langkat.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Ghufron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.