JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap telah menghina agama.
Permintaan maaf itu ia tuliskan lewat surat yang dikirimkan melalui kuasa hukumnya Ronny Hutahaean. Ia menuliskan surat tulis tangan itu dari balik Rutan Bareskrim Polri.
"Jadi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa beliau mengirimkan atau membuat tulisan atau permohonan maaf yang perlu kami sampaikan adalah yang mana itu memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Ferdinand telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand, lanjut Ronny, juga meminta maaf kepada tokoh agama atau masyarakat yang merasa tersakiti atas cuitannya tersebut.
Dia menuturkan kliennya tak bermaksud untuk menyinggung pihak mana pun.
"(Minta maaf) tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang cuitan beliau sesungguhnya beliau tidak niat apa pun selain menyemangati diri sendiri," terangnya.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Bareskrim Polri
Berikut surat permohonan maaf yang dituliskan oleh Ferdinand Hutahaean dari balik Rutan Bareskrim Polri;
Kepada yth.
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Ferdinand Hutahaean
Baca Juga: Polisi: Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit
Adapun sebelumnya, Ferdinand Hutahaean terancam mendapat hukuman kurungan 10 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait twit bermuatan SARA yang pernah diunggah di media sosial.
Ferdinand kini mendekam di ruang tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Dalam kasus ini polisi juga sudah memeriksa total 38 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dan 21 ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mendapatkam barang bukti berupa dua kepingan DVD dan sebuah tangkapan layar. Selain itu, polisi juga menyita ponsel Ferdinand Hutahaean.
"(Konten DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.