Kompas TV nasional hukum

Ferdinand Hutahaean Tulis Permintaan Maaf dari Penjara: Mohon Dimaafkan dan Bimbing Saya

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 20:54 WIB
ferdinand-hutahaean-tulis-permintaan-maaf-dari-penjara-mohon-dimaafkan-dan-bimbing-saya
Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta maaf  kepada seluruh masyarakat Indonesia (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.

Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.

Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.

Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

Ferdinand Hutahaean

Baca Juga: Polisi: Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit

Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian

Adapun sebelumnya, Ferdinand Hutahaean terancam mendapat hukuman kurungan 10 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait twit bermuatan SARA yang pernah diunggah di media sosial.

Ferdinand kini mendekam di ruang tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. 

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dalam kasus ini polisi juga sudah memeriksa total 38 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dan 21 ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mendapatkam barang bukti berupa dua kepingan DVD dan sebuah tangkapan layar. Selain itu, polisi juga menyita ponsel Ferdinand Hutahaean.

"(Konten DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," ujarnya.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x