JAKARTA, KOMPAS. TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan soal pelaporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, atas dugaan pencucian uang dan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
PDIP menduga ada motif politik di balik pelaporan tersebut. Apalagi pelapornya yaitu Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), diduga dekat dengan partai politik tertentu.
"Kita juga melihat. Kami sendiri melihat bagaimana rekam jejak saudara Ubedilah tersebut termasuk berbagai pergerakan di sosmed mengungkapkan bahwa terlibat pada partai politik tertentu," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Pengamat: Laporkan Ubedilah Badrun Dengan Pasal 317 KUHP, Ketua Joman Permalukan Diri Sendiri
Dia meyebut bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya menggunakan jalur hukum demi motif politik.
Namun, menurut Hasto, Gibran Rakabuming telah memberikan klarifikasi bersama juga dengan DPC PDIP Kota Solo sehingga dapat meredam isu tersebut.
"Komunikasinya dilakukan terutama di DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dan klarifikasi langsung yang diberikan oleh Mas Gibran ini menurut saya hal yang positif yang langsung meredam berbagai upaya yang menggunakan hukum sebagai alat kendaraan politik dengan motif-motif tertentu," paparnya.
Dia mengatakan, selain bantahan dari Gibran Rakabuming, sejumlah kader PDIP juga telah melakukan advokasi.
Baca Juga: Gibran & Kaesang Dilaporkan ke KPK, JoMan: Ubedilah Badrun Menyebarkan Fitnah
Menurutnya, sangat jelas bahwa pelaporan tersebut memiliki maksud-maksud politis.
"Nampak (pelaporan) sebagai tindakan-tindakan yang political heavy. Ya, jauh lebih kuat," jelasnya.
Meski demikian, Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati setiap upaya penegakan hukum.
"Setiap upaya untuk menegakkan hukum dihormati oleh PDIP perjuangan," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Mania Laporkan Balik Dosen UNJ Ubedilah Badrun, Gibran: Enggak Usah, Lebih Baik Diam
Adapun sebelumnya Relawan Jokowi Mania (Joman) resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2021).
Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Seperti diketahui, Ubedilah sebelumnya telah melaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan sang adik, Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua anak Presiden Jokowi itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun laporan Joman terhadap Ubedillah berkaitan dengan dugaan fitnah ke Kaesang dan Gibran.
"Kami sekali lagi minta Ubedilah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.