JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas Perempuan berharap ada penjadwalan ulang rapat dengan Komisi III DPR RI.
Hal ini terkait dengan peristiwa pengusiran Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang terjadi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI oleh pimpinan rapat Desmond J Mahesa, Kamis (13/1/2022) kemarin.
Dalam rilisnya, Komnas Perempuan mengatakan permintaan penjadwalan ulang rapat ini dikarenakan ada sejumlah agenda dan isu penting soal perempuan yang perlu dibahas dengan Komisi III.
"Komnas Perempuan berharap ada pertemuan khusus untuk membincang persoalan-persoalan itu secara khusus dengan Komisi III DPR RI, setelah pertemuan Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Kamis ini," demikian keterangan Komnas Perempuan.
Terlebih, dalam rapat kerja pada Kamis kemarin, sebagian isu-isu yang diangkat adalah juga merupakan fokus kerja Komnas Perempuan.
Adapun di antaranya seperti keadilan restoratif yang hendak ditinjau ulang dalam program Komnas Perempuan tahun 2022. Juga, terkait hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.
Di sisi lain, dukungan dari Komisi III DPR RI pada kerja Komnas Perempuan adalah krusial.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR Usir Komnas Perempuan karena Telat Datang Rapat
Hal ini karena isu-isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat pelaporan dan kompleksitasnya, daya tanggapnya masih sangat terbatas.
"Ketertundaan pembahasan sejumlah instrumen hukum untuk menguatkan pencegahan dan pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pemulihan korban dan pencegahan turut berkontribusi pada keterbatasan tersebut," tegasnya.
Komnas Perempuan mengungkapkan ada persoalan komunikasi terkait peristiwa pengusiran Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam rapat bersama Komisi III DPR RI kemarin.
Undangan tertulis mengenai sidang ini baru diterima Komnas Perempuan pada hari Rabu (12/01) jelang siang, dan secara luring disampaikan dapat diikuti oleh dua orang.
Sebelum sidang yang dijadwalkan dimulai pada jam 10.00 WIB, Komnas Perempuan telah menginformasikan bawa ada hal mendesak yang tidak memungkinkan untuk Ketua Komnas Perempuan untuk dapat tiba di ruangan pada jadwal yang diagendakan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Ketua Komnas Perempuan Setelah Diusir Pimpinan Komisi III Saat Rapat
Namun mengingat pentingnya sidang ini, maka Ketua dan Sekjen Komnas Perempuan mengupayakan sesegera mungkin hadir secara fisik.
Karena pertemuan ini bersifat hybrid, maka kehadiran Komnas Perempuan akan terlebih dulu dilakukan secara daring dan akan bergabung ke ruang sidang segera setelah tiba.
"Dengan iktikad itu, maka ketika sekitar pukul 10.17 WIB sidang dimulai, tim Komnas Perempuan telah sampai di gerbang gedung DPR. Tim Komnas Perempuan pun bergegas masuk ke ruang sidang, yaitu sekitar 10.25 WIB, agar dapat mengikut rapat kerja dengan optimal," lanjut keterangan Komnas Perempuan.
Hanya saja, ketua sidang rapat kerja Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa, ternyata belum terinformasi bahwa Komnas Perempuan telah mengomunikasi perihal izin kehadirannya itu dan langsung meminta Komnas Perempuan untuk meninggalkan ruang sidang.
Kendati demikian, persoalan komunikasi ini telah diurai saat Ketua Sidang Komisi III DPR RI ketika menemui Komnas Perempuan (dan Komnas HAM) di dalam diskusi informal saat jeda makan siang.
Baca Juga: Sebut Tidak Sopan Karena Masuk Tiba-tiba, Desmond Junaidi Mahesa Usir Komnas Perempuan dari Rapat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.