JAKARTA, KOMPAS.TV - Program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga akan dimulai pada Rabu (12/1/2022).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penerima vaksin lengkap Sinovac dapat menerima vaksin booster merek Pfizer.
Adapun pemberiannya yaitu dengan setengah dosis vaksin Pfizer.
"Untuk vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis vaksin Pfizer," kata Menkes dalam siaran pers virtual, Selasa (11/1/2022) sore.
Putusan ini disampaikan Menkes sesuai dengan ketersediaan stok vaksin dalam negeri serta persetujuan dari Badan POM (BPOM), ITAGI, serta Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Sekali lagi kami sampaikan, ini adalah kombinasi awal dari rezim vaksin yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan hasil riset yang sudah disetujui BPOM dan ITAGI yang nantinya bisa berkembang sesuai hasil riset baru dan ketersediaan vaksin yang ada," jelas Budi.
"Ini juga sudah mendapat persetujuan dari WHO bahwa pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin sejenis atau homolog. Serta juga vaksin berbeda atau heterolog," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi: Mulai 12 Januari 2022 Pemerintah Laksanakan Vaksinasi Ketiga, Gratis untuk Rakyat Indonesia
Budi juga mengatakan bahwa WHO juga memberikan keleluasaan kepada negara untuk menerapkan program vaksin booster dengan disesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing negara.
Oleh sebab itu, Menkes juga menyebut bahwa kombinasi vaksin yang akan diberikan dalam program vaksin booster yang akan berlangsung mulai besok, Rabu (12/1) akan disesuaikan dengan ketersediaan stok di dalam negeri.
Bagi penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac akan diberikan vaksin booster Pfizer dan AstraZeneca.
Adapun dosisnya yaitu setengah dosis dan diberikan setelah 6 bulan dari pemberian vaksin primer dosis lengkap Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas.
Bagi penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis vaksin Moderna.
Adapun vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat yang terhitung 6 bulan dari pemberian vaksin primer dosis lengkap Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas.
"Untuk vaksin primer atau dosis 1 dan 2 AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis vaksin Moderna," ucap Menkes.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kepala Badan POM Penny K. Lukito menjelaskan, ada sejumlah vaksin yang bisa digunakan sebagai vaksin booster atau suntikan dosis ketiga bagi penerima Sinovac, yaitu Coronavac dan Zifivax.
BPOM juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk lima merek vaksin Covid-19.
Kelima jenis vaksin booster itu adalah Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, prioritas vaksinasi dosis booster akan diberikan kepada masyarakat usia 60 tahun ke atas atau warga lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.
"Mulai tanggal 12 Januari 2022 pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1).
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan, syarat penerima vaksin booster adalah mereka yang sudah disuntik vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
"Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ke-3 ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," imbuhnya.
Baca Juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Jokowi: Prioritas Bagi Lansia dan Kelompok Rentan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.