Menurutnya kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi.
Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Umrah itu 'bussiness to bussiness', artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," katanya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kemenag melepas pemberangkatan perdana jamaah umrah yang berjumlah 419 orang.
Hilman Latief lantas memastikan, para jemaah telah mengikuti prosedur kebijakan satu pintu.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia dan Arab Saudi dapat dipantau dengan baik.
"Karena umrah perdana di tahun ini, bisa menjadi penentu untuk umrah ke depan, bahkan untuk penyelenggaraan haji di tahun ini," tambahnya.
Hilman lantas menjelaskan, aturan ini penting karena sebelumnya umrah sudah ditunda.
Ia juga menyebut, ada puluhan ribu jemaah haji yang masih tertunda keberangkatannya.
"Ini merupakan penantian panjang setelah di-hold (tertahan) berkali-kali dan akhirnya bisa diwujudkan pada hari ini. Setidaknya ada puluhan ribu jemaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia yang masih tertunda keberangkatannya," tutupnya.
Baca Juga: Doa agar Mampu Naik Haji atau Umrah, Baiknya Dibaca Jumat atau Sepertiga Malam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.