JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan anak selebritas Nia Daniaty, Olivia Nathania, kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Sudah dilakukan juga penyerahan tersangka serta barang bukti, artinya saudari OI sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan atau tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (7/1/2022), seperti dikuti Antara.
Dengan diserahkannya Olivia kepada jaksa, maka proses hukum dari pihak kepolisian telah tuntas dan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.
"Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya," ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Baca Juga: Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat, terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Olivia Nathania juga pernah kembali dilaporkan sebagai pelaku penipuan pada 22 November 2021 lalu. Selain penipuan CPNS, anak Nia Daniaty itu menawarkan investasi bodong dan mengambil untung Rp215 juta dari para korban.
Salah satu korbannya adalah Merina Shanti. Herdiyan Saksono, kuasa hukum Merina, mengatakan kliennya menjadi korban investasi pulsa dan fiber optic oleh Olivia Nathania.
Baca Juga: Dituding Beli Mobil Mewah Pakai Uang Hasil Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania: Buktikan
Tersangka Olivia Nathania, kata Herdiyan, menawarkan investasi bodong itu pada Merina saat mulai ramai pemberitaan soal penipuan CPNS.
"Itu, ketika awal-awal ada berita soal dugaan penipuan CPNS, September (2021). Jadi, ketika ada berita itu, dia (Olivia) masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong)," kata Herdiyan pada Senin (22/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Herdiyan menuturkan, Olivia memberikan penawaran investasi lewat aplikasi pesan instan WhatsApp. Ia hanya memberikan form elektronik berjudul "Deposito Investasi" untuk diisi korban.
"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfernya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu, (transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," ujar Herdiyan.
Menurut Herdiyan, Olivia tidak menawarkan kesepakatan dengan bukti tertulis dengan materai. Korban, kata Hediyan, percaya saja dan tidak mengira akan menjadi korban penipuan karena iming-iming untung banyak.
"Kerugian Merina Rp45 juta. (Terima tawaran) karena dia (Merina) bilang, 'Ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia (Merina) ajakin banyak orang," tambah Herdiyan.
Herdiyan membeberkan, terduga korban investasi bodong Olivia Nathania itu setidaknya mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp215 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.