Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Olivia Nathania juga pernah kembali dilaporkan sebagai pelaku penipuan pada 22 November 2021 lalu. Selain penipuan CPNS, anak Nia Daniaty itu menawarkan investasi bodong dan mengambil untung Rp215 juta dari para korban.
Salah satu korbannya adalah Merina Shanti. Herdiyan Saksono, kuasa hukum Merina, mengatakan kliennya menjadi korban investasi pulsa dan fiber optic oleh Olivia Nathania.
Baca Juga: Dituding Beli Mobil Mewah Pakai Uang Hasil Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania: Buktikan
Tersangka Olivia Nathania, kata Herdiyan, menawarkan investasi bodong itu pada Merina saat mulai ramai pemberitaan soal penipuan CPNS.
"Itu, ketika awal-awal ada berita soal dugaan penipuan CPNS, September (2021). Jadi, ketika ada berita itu, dia (Olivia) masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong)," kata Herdiyan pada Senin (22/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Herdiyan menuturkan, Olivia memberikan penawaran investasi lewat aplikasi pesan instan WhatsApp. Ia hanya memberikan form elektronik berjudul "Deposito Investasi" untuk diisi korban.
"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfernya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu, (transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," ujar Herdiyan.
Menurut Herdiyan, Olivia tidak menawarkan kesepakatan dengan bukti tertulis dengan materai. Korban, kata Hediyan, percaya saja dan tidak mengira akan menjadi korban penipuan karena iming-iming untung banyak.
"Kerugian Merina Rp45 juta. (Terima tawaran) karena dia (Merina) bilang, 'Ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia (Merina) ajakin banyak orang," tambah Herdiyan.
Herdiyan membeberkan, terduga korban investasi bodong Olivia Nathania itu setidaknya mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp215 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.