Kompas TV nasional politik

Luhut Sebut 2 Minggu ke Depan Ada Perubahan Kebijakan Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 18:05 WIB
luhut-sebut-2-minggu-ke-depan-ada-perubahan-kebijakan-terkait-penanganan-pandemi-covid-19
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri. (Sumber: Kemenkomarves)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Luhut juga menegaskan, pemerintah sudah memiliki beragam refensi sebelum merumuskan kebijakan terkait penanganan Covid-19.

"Nah itu buahnya dari satu permainan strategi taktik kita menghadapi varian Omicron, Delta ini," ujarnya.
 
"Jadi saya mohon sekali lagi kita semua kompak, tidak perlu saling menyalahkan, kami terus terang lebih mestinya kaya daripada pengamat-pengamat itu karena kami datanya lebih lengkap," sambung Luhut.

Saat ini pemerintah telah memperbarui daftar negara yang sementara ini dilarang masuk ke Indonesia, menyusul perkembangan kasus varian Omicron di luar negeri.

Baca Juga: Sebut Negara Lain Berkaca pada Indonesia untuk Tangani Covid-19, Luhut: Kita Tak Perlu Merasa Kalah

Ada 14 negera yang dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia.

Kemudian Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Inggris.

Para WNA dari negara negara tersebut sementara tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia.

Kemudian WNA yang baik secara langsung maupun transit di 14 negara yang tersebut.

Serta WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.

Baca Juga: Gara-Gara Omicron, Grammy Awards 2022 Ditunda Tanpa Batas Waktu

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Sementara bagi pelaku perjalanan selain 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021. 

Aturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x