JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Desakan Presiden tersebut menjadi penting, mengingat semakin banyaknya kasus kekerasan seksual, namun respons untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada korban, justru tidak memadai.
Komnas Perempuan berharap sikap Jokowi dapat mendorong fraksi-fraksi di DPR agar segera memprioritaskan pembahasan RUU TPKS pada 2022.
"Bolanya sekarang ada di DPR. Perlu sama-sama memastikan komitmen agar RUU TPKS jadi pembahasan di 2022," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang dihubungi KOMPAS.TV, Selasa (4/1/2022).
Menurut Andy, sampai saat ini, RUU TPKS belum disetujui sebagai agenda pembahasan di DPR. Seperti diketahui, RUU TPKS gagal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: Jokowi: Saya Berharap RUU TPKS Segera Disahkan
Pasalnya, sampai saat ini masih ada dua fraksi di DPR yang tidak setuju yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).
Andy berharap fraksi dari partai yang merupakan gabungan koalisi pendukung pemerintah ikut mendukung pembahasan RUU TPKS seperti yang diharapkan Presiden Jokowi.
"Harapannya kami dua fraksi lain mendukung pemerintah. Apalagi salah satu partai yang meminta penundaan adalah pendukung pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginginkan, RUU TKPS segera disahkan.
Baca Juga: Kapan DPR Mau Mengesahkan RUU TPKS? Ini Penjelasan Puan Maharani
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui video yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, hari ini, Selasa (4/1/2022).
“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Jokowi.
Ia mengatakan, telah mencermati dengan seksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya di tahun 2016 hingga saat ini.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS.
Baca Juga: RUU TPKS dan Pekerja Rumah Tangga Tak Kunjung Disahkan, Akademisi: Bagaimana Bicara Demokrasi?
“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujarnya.
“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tambahnya.
Presiden Jokowi menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
“Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.