Baca Juga: Kapan DPR Mau Mengesahkan RUU TPKS? Ini Penjelasan Puan Maharani
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui video yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, hari ini, Selasa (4/1/2022).
“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Jokowi.
Ia mengatakan, telah mencermati dengan seksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya di tahun 2016 hingga saat ini.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS.
Baca Juga: RUU TPKS dan Pekerja Rumah Tangga Tak Kunjung Disahkan, Akademisi: Bagaimana Bicara Demokrasi?
“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujarnya.
“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tambahnya.
Presiden Jokowi menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
“Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.