Kompas TV nasional peristiwa

Jakarta Belajar Tatap Muka 100 Persen di Tengah Merebaknya Omicron, Ini Kata Wagub DKI

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 07:42 WIB
jakarta-belajar-tatap-muka-100-persen-di-tengah-merebaknya-omicron-ini-kata-wagub-dki
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta menerapkan belajar tatap muka dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1/2022). 

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri tertangga 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

"PTM (pembelajaran tatap muka) Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).

Namun yang menjadi pertanyaan adalah saat ini lagi merabaknya varian Omicron.

Baca Juga: Data BPS Sebut Indeks Kebahagiaan Warga Jakarta Turun, Ini Kata Wagub DKI

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pembukaan belajar tatap muka 100 persen di DKI Jakarta didasarkan dari asesmen dan pencapaian pengendalian Covid-19 di ibukota. 

Termasuk pencapaian vaksinasi Covid-19 yang sudah mencapai 120 persen dari target yang sudah ditetapkan. 

"Semua sesuai prestasi yang ada keberhasilan (pengendalian Covid-19) yang ada (dan) perlu ada pelonggaran-pelonggaran termasuk di bidang pendidikan," kata Riza dalam rekaman suara, Minggu (2/1/2021). 

Riza berujar, pencapaian DKI Jakarta dalam pengendalian Covid-19 bisa dilihat dari status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

DKI Jakarta saat ini berstatus level 1 dalam PPKM DKI Jakarta, sehingga belajar tatap muka diizinkan 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 27 Desember 2021. 

Namun, Riza mengatakan masyarakat tetap waspada karena saat ini varian baru Covid-19 Omicron sudah berada di DKI Jakarta.

Transmisi lokal diketahui sudah terjadi di Gedung SCBD dan DKI sedang melakukan pelacakan kasus terkait dengan transmisi lokal varian yang pertama kali itemukan di Afrika Selatan itu. 

"Di sisi lain memang ada Omicron, untuk itu kita meminta semua warga Jakarta hati-hati," kata Riza. 

Baca Juga: 136 Orang Terpapar Omicron di Indonesia, Kemenkes Imbau WNI Tidak Bepergian ke Negara Ini!

Rekomendasi IDAI

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi anyar terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di Indonesia. 

Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan rekomendasi ini dibuat salah satunya dengan mempertimbangkan sudah ditemukan varian baru Covid-19, Omicron di Indonesia.

Selain itu, merujuk dari data di negara lain yaitu Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika disebutkan terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir. 

"Sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19," kata Piprim dalam keterangan tertulisnya, Minggu. 

Sebab itu, IDAI, lanjut dia, mendorong agar pelaksanaan PTM dilaksanakan jika semua atau 100% guru dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

"Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid," tegasnya. 

Dia juga menekankan, selama PTM berlangsung, sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan, seperti penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak.

Kemudian, tidak ada makan bersamaan, memastikan sirkulasi udara terjaga, seta mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

IDAI, lanjut Piprim, telah mengkategorikan sejumlah rekomendasi yang lebih detail sesuai golongan usia anak. Adapun rekomnendasi tersebut adalah:

Pertama, untuk kategori anak usia 12-18 tahun, PTM dapat dilakukan 100% asalkan tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 serta transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

PTM secara hybrid bagi usia 12-18 tahun dengan komposisi 50% luring dan 50% daring dapat dilakukan dengan syarat berikut:

  • Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8%
  • Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan
  • Anak,  guru,  dan  petugas  sekolah  sudah  mendapatkan  vaksinasi  Covid-19 100%.

Kedua, bagi anak usia 6-11 tahun, IDAI belum merekomendasikan PTM dengan kapasitas 100%. Melainkan dengan 50% luring dan 50% daring dengan syarat tidak ada peningkatan kasus Covid-19 serta transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

Sedangkan untuk PTM dengan metode hybrid outdoor dengan komposisi 50% daring, 50% luring bisa dilakukan dengan syarat:

  • Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity ratedibawah 8%
  • Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
  • Fasilitas outdoor yang  dianjurkan  adalah  halaman  sekolah,  taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.

Ketiga, bagi anak usia dibawah 6 tahun, Piprim berujar IDAI belum menganjurkan sekolah menggelar PTM sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.

"Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor," jelasnya. 

Keempat, Piprim juga mendorong bagi anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak.

Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit  ginjal  kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

Kelima, Piprim juga meminta sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orang tua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.

"Untuk  anak  yang  memilih  pembelajaran  daring,  sekolah  dan  pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring," ungkap Piprim. 

Keenam, lebih lanjut dia menegaskan keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.

"Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini," katanya. 

Baca Juga: Kemenkes: Total 138 Kasus Omicron di Indonesia, 2 Kasus Terakhir dari Surabaya

Baca Juga: Besok PTM di Sekolah Dimulai, IDAI Keluarkan Rekomendasi Ini ke Pemerintah: Omicron Masih Mengancam




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x