Sebab itu, IDAI, lanjut dia, mendorong agar pelaksanaan PTM dilaksanakan jika semua atau 100% guru dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid," tegasnya.
Dia juga menekankan, selama PTM berlangsung, sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan, seperti penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak.
Kemudian, tidak ada makan bersamaan, memastikan sirkulasi udara terjaga, seta mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
IDAI, lanjut Piprim, telah mengkategorikan sejumlah rekomendasi yang lebih detail sesuai golongan usia anak. Adapun rekomnendasi tersebut adalah:
Pertama, untuk kategori anak usia 12-18 tahun, PTM dapat dilakukan 100% asalkan tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 serta transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
PTM secara hybrid bagi usia 12-18 tahun dengan komposisi 50% luring dan 50% daring dapat dilakukan dengan syarat berikut:
Kedua, bagi anak usia 6-11 tahun, IDAI belum merekomendasikan PTM dengan kapasitas 100%. Melainkan dengan 50% luring dan 50% daring dengan syarat tidak ada peningkatan kasus Covid-19 serta transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
Sedangkan untuk PTM dengan metode hybrid outdoor dengan komposisi 50% daring, 50% luring bisa dilakukan dengan syarat:
Ketiga, bagi anak usia dibawah 6 tahun, Piprim berujar IDAI belum menganjurkan sekolah menggelar PTM sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
"Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor," jelasnya.
Keempat, Piprim juga mendorong bagi anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak.
Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
Kelima, Piprim juga meminta sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orang tua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.
"Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring," ungkap Piprim.
Keenam, lebih lanjut dia menegaskan keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.
"Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini," katanya.
Baca Juga: Kemenkes: Total 138 Kasus Omicron di Indonesia, 2 Kasus Terakhir dari Surabaya
Baca Juga: Besok PTM di Sekolah Dimulai, IDAI Keluarkan Rekomendasi Ini ke Pemerintah: Omicron Masih Mengancam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.