Pengembangan itu, kata Sigit, merupakan bentuk perhatian Polri terhadap kasus kejahatan perempuan dan anak. Termasuk bagaimana dalam penanganannya agar jangan sampai korban menjadi korban dua kali
Dengan pengembangan Direktorat PPA, kata Kapolri, nantinya penanganan perkara terkait dengan perempuan dan anak dilayani oleh petugas yang mayoritas polisi wanita (polwan).
Selain itu, Direktorat PPA Polri nantinya juga ada layanan pendampingan psikologis guna mengembalikan suasana psikologi dari korban yang terdampak kekerasan.
"Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik," kata Kapolri.
Baca Juga: Kapolri Berkomitmen Tak Lindungi Anggota yang Terlibat Tindak Kejahatan
Sepanjang 2021, Polri mencatat kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak yang dilaporkan sebanyak 2.524 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.094 perkara.
Kejahatan lainnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 173 perkara. Dari jumlah tersebut, yang diselesaikan sebanyak 82 perkara.
Dalam paparannya, Sigit menekankan bahwa Polri melakukan penegakan hukum berorientasi pada korban.
Dalam hal ini, penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, khususnya perempuan dan anak.
Ia menjelaskan bahwa penyidik PPA juga mempertimbangkan dampak dan kerugian pada korban sebagai pemberatan terhadap tersangka.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, DPR MPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Masalah Hukum Sepanjang 2021
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.