JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan langkah strategis dalam mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Caranya, dengan melakukan upaya seperti percepatan vaksinasi dosis kedua, mematuhi protokol kesehatan, hingga memperketat karantina pelaku perjalanan.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tinjau Penerapan Prokes di Taman Safari Jelang Libur Nataru
"Bagi wilayah-wilayah yang saat ini pencapaian vaksin belum maksimal, laksanakan akselerasi (percepatan)," kata Listyo Sigit dikutip dari keterangan resminya, Rabu (29/12/2021).
Listyo Sigit meminta jajarannya untuk melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua guna mencapai target 70 persen jelang berakhirnya tahun 2021.
Adapun target utama yang disasar adalah kelompok lanjut usia atau lansia serta remaja.
Sigit mengatakan varian Omicron telah masuk ke Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 48 warga negara Indonesia yang terpapar Omicron. Hal itu diketahui setelah Kemenkes melakukan pelacakan (tracing) dan testing.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Terbitkan Arahan soal Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya
Selain vaksinasi, jenderal bintang empat itu meminta jajaran TNI-Polri dan pemerintah daerah yang bertugas di pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan, bandara dan wilayah perbatasan untuk melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan.
Juga agar menerapkan masa karantina 10 sampai 14 hari bagi pelaku perjalanan Indonesia (PPI) dari luar negeri.
Apabila ada yang melanggar aturan karantina, Listyo Sigit meminta jajarannya untuk tidak segan-segan memberikan sanksi.
Karena menyadari varian Omicron memiliki tingkat penularan lebih cepat, masa karantina menjadi wajib untuk dipatuhi bagi siapa pun.
Baca Juga: Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda, Ini Tanggapan Mabes Polri
Karenanya, mantan Kabareskrim Polri itu meminta personel TNI, Polri dan aparat terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan ketat terkait dengan masa karantina wajib.
"Jangan ada yang lolos, jangan ada yang tiga hari karantina kemudian sudah keluar," kata jenderal polisi bintang empat tersebut.
Sigit menekankan, penegakan protokol kesehatan dengan kuat khususnya kepada PPI sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga masyarakat lainnya dari potensi penularan varian baru Covid-19, Omicron.
"Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," ucapnya.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Varian Omicron, Ini Empat Strategi Pemerintah
Menjelang akhir tahun, Sigit juga mengingatkan jajarannya untuk mewaspadai potensi kerumunan masyarakat. Mengingat mobilitas masyarakat jelang akhir tahun yang meningkat.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun saat pergantian tahun, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan segera melakukan vaksinasi bagi yang belum.
"Jadi ikuti ketentuan dalam surat edaran Inmendagri. Hindari kerumunan, karena kita tidak ingin terjadi transmisi penularan pada saat terjadi kerumunan tersebut," ucap Sigit.
Baca Juga: Muncul Transmisi Lokal Omicron, Puan: Pemda Jangan Lengah Pantau Mobilitas Warga
Sigit pun memberikan perhatian lebih bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi dengan mengajak seluruh warga agar datang ke gerai-gerai vaksinasi yang telah disediakan oleh TNI-Polri dan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Ia mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin akan menambah imunitas dan mengurangi fatalitas dari penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron.
"Dengan vaksin yang ada dalam tubuh, maka efek atau fatalitas bisa diatasi. Namun yang belum vaksin tolong harus waspada dan segera laksanakan vaksinasi," kata Sigit.
Baca Juga: Ada Transmisi Lokal Omicron, Ridwan Kamil: Warga Tak Usah Khawatir, Tetap Terapkan Prokes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.