JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Anies mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Baca Juga: Tanya Anies Baswedan ke Netizen Saat Pamer 10 Foto Halte CSW
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu tertulis dalam keputusan gubernur yang dikutip pada Senin (27/12/2021).
Dalam diktum ketiga, Gubernur DKI Anies Baswedan mewajibkan pengusaha menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.
Struktur dan skala upah ini disusun sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca Juga: Jawab Sindiran Giring ke Anies, Wagub Riza: DKI Jakarta Mengalami Pembangunan yang Luar Biasa
"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum .KESATU."
Selanjutnya, pada diktum kelima, Gubernur Anies melarang pengusaha mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP ditetapkan.
Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan."
Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Anies Ajak Warga Jadikan Jakarta sebagai Simpang Temu Lintas Umat Beragama
Sebelumnya, Anies mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang naik 5,1 persen pada 2022 masih lebih rendah dibanding UMP pada saat enam tahun terakhir.
Dalam sejarahnya, menurut Anies, kenaikan UMP selama enam tahun terakhir rata-rata sebesar 8,6 persen. Hanya tahun 2021 saja yang kenaikannya 3,3 persen, mengingat kondisi pandemi di tahun 2020.
"Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen. Dalam kondisi amat berat seperti tahun lalu saja (yang berbeda) itu naiknya 3,3 persen," kata Anies di Balai Kota pada Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Survei Charta: Ganjar Lampaui Prabowo, Anies Bertahan, Ridwan Masuk 5 Besar - OPINI BUDIMAN
Anies mengatakan, kenaikan UMP tahun 2022 seharusnya lebih tinggi karena kinerja ekonomi mengalami perbaikan pada 2021.
Selain itu, kenaikan UMP DKI hingga 5,1 persen dinilai Anies demi rasa keadilan.
"Tahun lalu yang berat saja 3,3 persen. Ketika tahun ini yang mengalami perbaikan dan ketika kita menggunakan formula yang digunakan Kementrian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen,” ujarnya.
“Bayangkan kondisi ekonomi yang lebih baik pakai formula keluar angkanya malah 0,8 persen kan itu mengganggu rasa keadilan kan.”
Baca Juga: Wagub soal Pengusaha Keberatan UMP DKI: Kalau Ingin Sukses Harus Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Anies juga menyebut pengumuman UMP pertama sebesar 0,8 persen adalah karena dirinya mengikuti ketentuan bahwa harus ada pengumuman mengenai besaran UMP.
"Akhirnya saya umumkan, tapi saya sampaikan juga surat ke Kemenaker, bahwa formula ini gak cocok, wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok make formula ini keluarnya 0,8 persen," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Karena itu, Anies menyebut pihaknya sudah melakukan kajian sehingga didapatkan angka sebesar 5,1 persen yang diperoleh dari hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Anies Ingatkan Warga: Jangan Masuk Tempat yang Tidak Sedia Aplikasi Pedulilidungi, Itu Berisiko
"Ini akal sehat aja nih karena itulah kami putuskan 5,1 persen dan kami berharap ini dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya," tutur Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.