JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah foto yang menunjukkan dokumen resmi berisi surat keterangan nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti yang menjadi bungkus gorengan membuat geram netizen.
Dokumen itu berisi surat keterangan identitas sementara pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti dan ditandatangani langsung oleh Camat Pangandaran, dikeluarkan pada 20 Januari 2014.
Unggahan tersebut viral di media sosial dan sejumlah netizen mempertanyakan bagaimana bisa dokumen pribadi malah tidak dihancurkan oleh pihak yang bersangkutan jika sudah tak digunakan.
Baca Juga: Viral Pria Terseret Terbang Bersama Layang-layang Setinggi 9 Meter, Turun dengan Terjun Bebas
"Pemerintah tuh gakenal mesin penghancur kertas apa gmn sih, sering bgt nemu ginian. Mana apa2 urusannya masih pake printout kan," keluh netizen.
Salah satu netizen juga mengatakan pernah menemui kejadian serupa dan melaporkan ke Dukcapil. Namun, tanggapan yang diterimanya malah teguran.
"Pernah nemuin fc KK jadi bungkus gorengan. Terus laporlah ke dukcapil kota tsb. Eh malah dinasehatin supaya jangan menyebar berita yg enggak-enggak dan suruh balikin fc KK ke orangnya. Dah tau itu jadi bungkus gorengan, bukannya mereka bebenah diri malah gamau disalahin. Aneh," tulis netizen lain.
Unggahan di media sosial itu diteruskan oleh sejumlah netizen dengan temuan dokumen resmi lain. Ada yang menyertakan surat cerai, kopi kartu keluarga, hingga kopi KTP.
Baca Juga: Viral Video Satpam Tersambar Petir, Berikut Tips Aman Jika Terpaksa Beraktivitas Saat Hujan
Dirjen Dukcapil Buka Suara
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh buka suara terkait unggahan yang viral itu. Zudan membenarkan dokumen itu dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," jelas Zudan dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/12/2021).
Zudan menjawab dokumen yang berisi data pribadi yang tak terpakai di Dukcapil biasanya dibakar atau dirajang dengan mesin agar tak menyebar.
"Dihancurkan dengan cara dibakar atau dirajang dengan mesin penghancur kertas," jelas dia.
Baca Juga: Viral Kios Tetap Utuh Saat Kebakaran Pasar Kroya, Padahal Kondisi Sekelilingnya Hangus
Zudan memberi pesan kepada masyarakat, yang tidak sengaja menemukan dokumen kependudukan serupa, agar memusnahkannya.
Pemusnahan dokumen bahkan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pedokumentasian Administrasi Kependudukan.
Pasal 6 disebutkan pedokumentasian secara manual dilaksanakan melalui penataan, pemeliharaan, dan penyusutan.
Penyusutan dilakukan untuk mengurangi volume dokumen yang frekuensi penggunaannya sudah menurun, berkurang, atau tidak berlaku, serta mengurangi biaya pemeliharaan.
Proses penyusutan dokumen sendiri dilakukan dengan cara pemindahan dan pemusnahan.
Sementara pemusnahan dokumen dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota berdasarkan hasil penilaian yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen.
Sementara belum ada keterangan lebih lanjut dari Susi Pudjiastuti terkait dokumen resminya yang tersebar menjadi bungkus gorengan.
— cherry-coloured funk (@howtodresvvell) December 24, 2021
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.