"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," jelas Zudan dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/12/2021).
Zudan menjawab dokumen yang berisi data pribadi yang tak terpakai di Dukcapil biasanya dibakar atau dirajang dengan mesin agar tak menyebar.
"Dihancurkan dengan cara dibakar atau dirajang dengan mesin penghancur kertas," jelas dia.
Baca Juga: Viral Kios Tetap Utuh Saat Kebakaran Pasar Kroya, Padahal Kondisi Sekelilingnya Hangus
Zudan memberi pesan kepada masyarakat, yang tidak sengaja menemukan dokumen kependudukan serupa, agar memusnahkannya.
Pemusnahan dokumen bahkan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pedokumentasian Administrasi Kependudukan.
Pasal 6 disebutkan pedokumentasian secara manual dilaksanakan melalui penataan, pemeliharaan, dan penyusutan.
Penyusutan dilakukan untuk mengurangi volume dokumen yang frekuensi penggunaannya sudah menurun, berkurang, atau tidak berlaku, serta mengurangi biaya pemeliharaan.
Proses penyusutan dokumen sendiri dilakukan dengan cara pemindahan dan pemusnahan.
Sementara pemusnahan dokumen dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota berdasarkan hasil penilaian yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen.
Sementara belum ada keterangan lebih lanjut dari Susi Pudjiastuti terkait dokumen resminya yang tersebar menjadi bungkus gorengan.
— cherry-coloured funk (@howtodresvvell) December 24, 2021
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.