JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan surat telegram itu diterbitkan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Hasil Survei: 75 Responden Puas dengan Kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena Ini
"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021," kata Ramadhan dalam keterangan resminya pada Rabu (22/12/2021).
Ramadhan menjelaskan, telegram kapolri tersebut sebagai pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa Natal dan tahun baru.
"Ada 18 arahan Kapolri," ucap Ramadhan.
Pertama, terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing.
Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik. Ketiga, berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik.
Baca Juga: Belum Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Objek Wisata Bantul Lebih Dulu Membludak
Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kelima, memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
Keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes.
Kedelapan, sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan tahun baru, kecuali mendesak.
Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi.
Baca Juga: Respons Polda Metro Usai eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri-Kapolda: Itu Hak Warga Negara
Kesepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19 terbaru.
Kesebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Kedua belas, menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.
Ketiga belas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Keempat belas, berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan COVID-19.
Kelima belas, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Baca Juga: Profesor Harvard Dituduh Sembunyikan Hubungan dengan China demi Reputasi, Ini Kata Beijing
Keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketujuh belas, pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
Terakhir, seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut.
Baca Juga: Belum Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Objek Wisata Bantul Lebih Dulu Membludak
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.