Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi.
Baca Juga: Respons Polda Metro Usai eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri-Kapolda: Itu Hak Warga Negara
Kesepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19 terbaru.
Kesebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Kedua belas, menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.
Ketiga belas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Keempat belas, berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan COVID-19.
Kelima belas, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Baca Juga: Profesor Harvard Dituduh Sembunyikan Hubungan dengan China demi Reputasi, Ini Kata Beijing
Keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketujuh belas, pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
Terakhir, seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut.
Baca Juga: Belum Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Objek Wisata Bantul Lebih Dulu Membludak
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.