JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ternyata ditembak sebanyak 11 kali.
Diketahui, penembakan dilakukan di dalam mobil saat keempat korban hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.
Baca Juga: Kasus Penembakan Empat Laskar FPI, Ipda Yusmin: Mereka Melawan, Senjata Dirampas dan Dianiaya
Demikian hal itu diungkapkan oleh ahli balistik forensik, Arif Sumirat, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus insiden KM 50 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Arif menjelaskan sebanyak 11 tembakan itu diketahui berdasarkan hasil simulasi dan pemeriksaan sejumlah barang bukti dari mulai selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru.
Adapun sebanyak 11 tembakan yang dilepaskan itu disebut Arif berasal dari dua arah yang berbeda.
Metode pencarian arah tembakan itu dilakukan dengan mencocokkan arah tembakan dengan bekas tembakan di dalam mobil Xenia berwarna silver yang menjadi tempat terjadinya insiden.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembuntutan Anggota Laskar FPI, Saksi Sebut Itu Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya
“Kita lakukan penarikan arah tembakan dengan menarik benang, kemudian dari arah masuk dan keluar kita tarik garis. Dari situ terbentuk lubang tembak masuk dan keluar, sehingga kami bisa tarik benang dari satu titik," kata Arif saat bersaksi di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12).
Dengan demikian, lanjut Arif, hasilnya bahwa tembakan yang dilepaskan itu terdeteksi berasal dari kursi tengah dan kursi depan bagian kiri.
“Dari titik 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri (kursi) depan,"
"Kemudian untuk lubang tembak masuk 3, 4, 5, 8, dan 9 berasal dari posisi tengah sebelah kiri."
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI: Pembacaan Dakwaan
Arif mengungkapkan, senjata yang digunakan polisi untuk menembak 4 laskar FPI itu berjenis hand gun atau pistol CZ dan Sig Sauer.
Hal itu diketahui dengan membandingkan sembilan selongsong yang ditemukan dengan selongsong dari pistol jenis lain.
“Dari sembilan selongsong, kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” ujar dia.
Adapun dua anggota kepolisian menjadi terdakwa dalam perkara ini. Keduanya adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Satu orang pelaku lain yaitu Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan sehingga proses penyidikannya dihentikan.
Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri tidak bekerja sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP). Sebab, insiden terjadi karena keempat laskar FPI tidak diikat atau diborgol.
Sehingga, ada upaya merebut senjata milik polisi dan akhirnya berujung pada penembakan.
Jaksa menilai peristiwa itu tak akan terjadi jika polisi bekerja sesuai SOP dengan memborgol empat laskar FPI.
Baca Juga: Polri Tunda Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa karena Satu Tersangka Positif Covid-19
Selain itu, tindakan penembakan hingga tewas dianggap berlebihan karena keempat laskar FPI tidak membawa senjata.
Mestinya, kata jaksa, polisi hanya menggunakan senja api untuk melumpuhkan saja.
Karena perbuatannya itu, Yusmin dan Fikri didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Dua Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Masih Berkantor di Polda Metro dan Tak Ditahan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.