Hal itu diketahui dengan membandingkan sembilan selongsong yang ditemukan dengan selongsong dari pistol jenis lain.
“Dari sembilan selongsong, kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” ujar dia.
Adapun dua anggota kepolisian menjadi terdakwa dalam perkara ini. Keduanya adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Satu orang pelaku lain yaitu Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan sehingga proses penyidikannya dihentikan.
Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri tidak bekerja sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP). Sebab, insiden terjadi karena keempat laskar FPI tidak diikat atau diborgol.
Sehingga, ada upaya merebut senjata milik polisi dan akhirnya berujung pada penembakan.
Jaksa menilai peristiwa itu tak akan terjadi jika polisi bekerja sesuai SOP dengan memborgol empat laskar FPI.
Baca Juga: Polri Tunda Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa karena Satu Tersangka Positif Covid-19
Selain itu, tindakan penembakan hingga tewas dianggap berlebihan karena keempat laskar FPI tidak membawa senjata.
Mestinya, kata jaksa, polisi hanya menggunakan senja api untuk melumpuhkan saja.
Karena perbuatannya itu, Yusmin dan Fikri didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Dua Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Masih Berkantor di Polda Metro dan Tak Ditahan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.