JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang naik 5,1 persen pada 2022 masih lebih rendah dibanding UMP pada saat enam tahun terakhir.
Menurut Anies, dalam sejarahnya kenaikan UMP selama enam tahun terakhir rata-rata 8,6 persen. Hanya tahun 2021 saja yang kenaikannya 3,3 persen, mengingat kondisi adanya pandemi di tahun 2020.
Baca Juga: Reaksi Keras Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Usai Prada Yotam Bawa Kabur Senapan Serbu
"Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen. Dalam kondisi amat berat seperti tahun lalu saja (yang berbeda) itu naiknya 3,3 persen," kata Anies di Balai Kota, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021).
Anies mengatakan, kenaikan UMP tahun 2022 seharusnya lebih tinggi karena kinerja ekonomi mengalami perbaikan pada 2021.
Selain itu, kenaikan UMP DKI hingga 5,1 persen dinilai Anies demi rasa keadilan.
"Tahun lalu yang berat saja 3,3 persen. Ketika tahun ini yang mengalami perbaikan dan ketika kita menggunakan formula yang digunakan Kementrian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen,” ujarnya.
“Bayangkan kondisi ekonomi yang lebih baik pakai formula keluar angkanya malah 0,8 persen kan itu mengganggu rasa keadilan kan.”
Baca Juga: Perusahaan Besar Dukung Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal: Mereka Justru Sayangkan Sikap Apindo
Anies juga menyebut pengumuman UMP pertama sebesar 0,8 persen adalah karena dirinya mengikuti ketentuan bahwa harus ada pengumuman mengenai besaran UMP.
"Akhirnya saya umumkan, tapi saya sampaikan juga surat ke Kemenaker, bahwa formula ini gak cocok, wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok make formula ini keluarnya 0,8 persen," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Karena itu, Anies menyebut pihaknya sudah melakukan kajian sehingga didapatkan angka sebesar 5,1 persen yang diperoleh dari hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Ini akal sehat aja nih karena itulah kami putuskan 5,1 persen dan kami berharap ini dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Anies Kritik Kemenaker Soal Kenaikan UMP Buruh yang Sebelumnya Jauh di Bawah Inflasi
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.
Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Sarman memahami bahwa pihaknya menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan UMP tersebut. Namun, tidak semua pengusaha di Jakarta mampu untuk memberikan upah pekerja dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
Baca Juga: UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Wagub DKI Minta Pengusaha Perhatikan Kesejahteraan Karyawan
"Saya rasa memang ada yang mampu, ada yang tidak. Dominannya tidak mampu karena sebagai kota jasa, Jakarta merupakan salah satu provisi yang terkena imbas COVID-19. Banyak pengusaha tidak buka karena PPKM," kata Sarman.
Adapun revisi penetapan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.
Menurut Sarman, penghitungan UMP juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan ketenagakerjaan, seperti jumlah rumah tangga yang bekerja, konsumsi rumah tangga rata-rata, hingga jumlah pendapatan rumah tangga.
Baca Juga: Apindo Berencana Gugat Anies Terkait Revisi Kenaikan UMP 2022
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.