"Ini akal sehat aja nih karena itulah kami putuskan 5,1 persen dan kami berharap ini dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Anies Kritik Kemenaker Soal Kenaikan UMP Buruh yang Sebelumnya Jauh di Bawah Inflasi
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.
Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Sarman memahami bahwa pihaknya menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan UMP tersebut. Namun, tidak semua pengusaha di Jakarta mampu untuk memberikan upah pekerja dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
Baca Juga: UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Wagub DKI Minta Pengusaha Perhatikan Kesejahteraan Karyawan
"Saya rasa memang ada yang mampu, ada yang tidak. Dominannya tidak mampu karena sebagai kota jasa, Jakarta merupakan salah satu provisi yang terkena imbas COVID-19. Banyak pengusaha tidak buka karena PPKM," kata Sarman.
Adapun revisi penetapan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.
Menurut Sarman, penghitungan UMP juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan ketenagakerjaan, seperti jumlah rumah tangga yang bekerja, konsumsi rumah tangga rata-rata, hingga jumlah pendapatan rumah tangga.
Baca Juga: Apindo Berencana Gugat Anies Terkait Revisi Kenaikan UMP 2022
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.