JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyatakan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jika permohonan justice collaborator-nya dikabulkan.
Dalam justice collaborator (JC), Stepanus Robin menyatakan bahwa Lili Pintauli Siregar harus diproses dan masuk penjara.
“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Selain nama Lili Pintauli Siregar, Robin juga menyeret nama seorang pengacara bernama Arief Aceh saat membacakan pledoi atau nota pembelaan.
“Saya sampaikan kembali permohonan peran justice collaborator saya. Saya akan ungkap kembali peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh,” ucap Stepanus Robin Pattuju.
“Selain itu saya menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya mencoreng nama baik KPK. Tapi saya juga meminta keadilan, agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai surat justice collaborator saya,” kata Robin.
Dalam pledoinya, Robin Pattuju juga menyampaikan rasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Robin Pattuju Ajukan Justice Collaborator: Saya akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
Robin pun membandingkan, hukuman dirinya dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menerima suap lebih banuak yakni Rp32 miliar.
“Majelis, saya merasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum. Dikarenakan saya terima uang Rp1.8 miliar,” ucap Robin.
“Saya merasa tidak adil, jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima uang suap Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara.”
Dalam kasus yang disangkakan, Robin menilai dirinya berbeda dengan Juliari yang memiliki kewenangan terkait suap.
“Sementara saya melakukan penipuan dan tidak punya kewenangan di kasus-kasus ini. Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya di KPK,” ucapnya.
“Saya merasakan tidak adil sama tuntutan dengan mantan menteri yang jauh mendapat uang lebih besar.”
Seperti diberitakan KOMPAS TV, Robin Pattuju telah membongkar percakapan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan tersangka jual beli jabatan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Robin mengetahui adanya percakapan tersebut setelah dirinya dihubungi M Syahrial lewat telepon. Kepadanya, M Syahrial bercerita telah dihubungi oleh Lili Pintauli Siregar.
“Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon. Dia mengatakan, 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin.
Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara
Robin menuturkan, percakapan antara keduanya diawali dengan Lili yang menanyakan kepada Syahrial soal berkas perkaranya yang telah sampai di mejanya.
Robin menjelaskan, Lili yang menyatakan "Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?'
Terus dijawab sama Syahrial, "Terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu',” ucap Robin menirukan Sahrial, yang mengaku kerap berkomunikasi dengan M Syahrial melalui aplikasi Signal.
Setelah itu, lanjut Robin, Lili meminta kepada Syahrial untuk datang ke Medan jika ingin dibantu. Di Medan, Syahrial diminta untuk menemui seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.