“Saya merasa tidak adil, jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima uang suap Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara.”
Dalam kasus yang disangkakan, Robin menilai dirinya berbeda dengan Juliari yang memiliki kewenangan terkait suap.
“Sementara saya melakukan penipuan dan tidak punya kewenangan di kasus-kasus ini. Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya di KPK,” ucapnya.
“Saya merasakan tidak adil sama tuntutan dengan mantan menteri yang jauh mendapat uang lebih besar.”
Seperti diberitakan KOMPAS TV, Robin Pattuju telah membongkar percakapan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan tersangka jual beli jabatan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Robin mengetahui adanya percakapan tersebut setelah dirinya dihubungi M Syahrial lewat telepon. Kepadanya, M Syahrial bercerita telah dihubungi oleh Lili Pintauli Siregar.
“Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon. Dia mengatakan, 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin.
Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara
Robin menuturkan, percakapan antara keduanya diawali dengan Lili yang menanyakan kepada Syahrial soal berkas perkaranya yang telah sampai di mejanya.
Robin menjelaskan, Lili yang menyatakan "Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?'
Terus dijawab sama Syahrial, "Terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu',” ucap Robin menirukan Sahrial, yang mengaku kerap berkomunikasi dengan M Syahrial melalui aplikasi Signal.
Setelah itu, lanjut Robin, Lili meminta kepada Syahrial untuk datang ke Medan jika ingin dibantu. Di Medan, Syahrial diminta untuk menemui seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.