Angka kasus kehamilan tidak dikehendaki juga memprihatinkan. Faktor dari peningkatan tingginya kasus kehamilan tidak dikehendaki lantaran pengaruh seks bebas.
Banyak perempuan yang hamil tidak memiliki suami, lantaran dari awal suka sama suka tetapi kemudian pasangannya tidak bertanggung jawab dan membuat perempuan menjadi korban.
Baca Juga: PKS Tak Setujui RUU TPKS Bila Belum Ada Hukum Zina dan Penyimpangan Seksual
Hal ini, sambung Kurniasih, yang tidak ada dalam RUU TPKS, yang hanya mengatur sebatas kekerasan seksual dalam tindak kejahatan seksual.
"Kekerasan seksual ini punya makna adanya kekerasan, adanya tekanan, ancaman dan intimindasi. Yang terjadi perbuatan kejahatan seksual yang lebih luas dari kekerasan seksual, mencakup penyimpangan seksual, termasuk seks bebas, tidak terakomodir," ujar Kurniasih.
"Ini kenapa PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan seks bebas dan penyimpangan seksual yang diatur dalam UU lainnya," imbuhnya.
Adapun RUU TPKS diusulkan sejak 2016, namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR RI, maka RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
Baca Juga: RUU Atur Penyimpangan Seksual, Perlukah? - ROSI
Namun selanjutnya RUU RUU TPKS belum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR yang diselenggarakan Kamis (16/12/2021).
Ketua DPR Puan Maharani berjanji akan mengesahkan RUU TPKS di awal masa sidang 2022 atau pasca-reses anggota dewan awal 14 Januari mendatang.
Politikus PDIP itu menegaskan jajaran pimpinan DPR mendukung pengesahan RUU TPKS. Kecuali teknis, dia memastikan tak ada masalah apa pun di jajaran pimpinan, terkait substansi RUU TPKS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.